FORUM KERJA RT-RW

Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Kamis, 23 April 2026

AD & ART FORUM KERJA RT RW SE-KELURAHAN PONDOK RANJI CIPUTAT TIMUR TANGSEL

April 23, 2026

 


ANGGARAN DASAR (AD)

FORUM KERJA RT-RW KELURAHAN PONDOK RANJI KECAMATAN CIPUTAT TIMUR, KOTA TANGERANG SELATAN

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Forum Kerja RT-RW Kelurahan Pondok Ranji, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disingkat FK RT-RW Pondok Ranji.

  2. FK RT-RW Pondok Ranji didirikan pada [Isi Tanggal Pendirian, contoh: 1 Mei 2026] untuk batas waktu yang tidak ditentukan.

  3. FK RT-RW Pondok Ranji berkedudukan di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

BAB II

ASAS, VISI, DAN MISI Pasal 2: Asas FK RT-RW Pondok Ranji berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengedepankan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah mufakat.

Pasal 3: Visi Mewujudkan Forum Kerja RT-RW sebagai wadah silaturahmi berbasis kinerja yang profesional dan bersinergi, guna meningkatkan produktivitas lingkungan serta mendukung pencapaian target pembangunan Kelurahan Pondok Ranji yang harmonis dan sejahtera.

Pasal 4: Misi

  1. Membangun Komunikasi Berkesinambungan: Menyelenggarakan forum pertemuan rutin yang konstruktif untuk memperkuat koordinasi dan soliditas antar Ketua RT dan RW.

  2. Menyelaraskan Program Kerja: Mengintegrasikan dan mensinergikan program kerja lingkungan tingkat RT/RW dengan program strategis Kelurahan demi percepatan kemajuan bersama.

  3. Menciptakan Lingkungan Kondusif: Meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban lingkungan untuk mewujudkan rasa aman, tenteram, dan nyaman bagi seluruh warga Kelurahan Pondok Ranji.

  4. Menumbuhkan Semangat Gotong Royong: Mempererat tali silaturahmi dan kepedulian sosial antar warga di seluruh wilayah Kelurahan Pondok Ranji.

  5. Memperluas Jejaring Kolaborasi: Membangun relasi dan kemitraan yang baik antar warga maupun lintas forum kelurahan se-Kecamatan Ciputat Timur.

BAB III

SIFAT DAN TUJUAN Pasal 5: Sifat FK RT-RW Pondok Ranji adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, nirlaba, sosial, dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

Pasal 6: Tujuan Menjadi mitra strategis Pemerintah Kelurahan Pondok Ranji dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

BAB IV

KEANGGOTAAN Pasal 7 Anggota FK RT-RW Pondok Ranji adalah seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) yang sah dan definitif, yang berada di wilayah administratif Kelurahan Pondok Ranji.

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 Struktur Kepengurusan FK RT-RW Pondok Ranji sekurang-kurangnya terdiri dari:

  1. Pelindung / Penasehat (Lurah Pondok Ranji & Tokoh Masyarakat)

  2. Ketua Umum

  3. Wakil Ketua

  4. Sekretaris

  5. Bendahara

  6. Bidang/Seksi sesuai kebutuhan (Misal: Bidang Keamanan, Sosial, Pembangunan, Humas/Digital).

BAB VI

KEUANGAN Pasal 9 Keuangan FK RT-RW Pondok Ranji bersumber dari:

  1. Iuran wajib/sukarela anggota.

  2. Bantuan dari Pemerintah Kelurahan/Pemerintah Daerah yang sah.

  3. Donasi atau sumbangan lain yang tidak mengikat.

  4. Usaha-usaha lain yang sah dan halal.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN Pasal 10

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

  2. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam MUBES Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

FORUM KERJA RT-RW KELURAHAN PONDOK RANJI

BAB I

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 1: Hak Anggota

  1. Mengeluarkan pendapat, usul, dan saran dalam rapat.

  2. Memiliki hak suara untuk memilih dan hak untuk dipilih sebagai pengurus.

  3. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh FK RT-RW Pondok Ranji.

  4. Mendapatkan pendampingan dan pembelaan dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua RT/RW dari forum, selama tidak bertentangan dengan hukum.

Pasal 2: Kewajiban Anggota

  1. Menaati dan melaksanakan AD/ART serta keputusan-kesimpulan rapat.

  2. Menjaga nama baik Forum Kerja RT-RW Pondok Ranji.

  3. Menghadiri rapat rutin dan pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh pengurus.

  4. Membayar iuran yang telah disepakati bersama.

BAB II

KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI Pasal 3: Masa Bakti

  1. Masa bakti Kepengurusan FK RT-RW Pondok Ranji adalah [Misal: 3 (tiga) atau 5 (lima)] tahun.

  2. Pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali melalui mekanisme MUBES.

Pasal 4: Berakhirnya Masa Jabatan Jabatan pengurus dinyatakan berakhir apabila:

  1. Meninggal dunia.

  2. Mengundurkan diri.

  3. Pindah domisili keluar dari wilayah Kelurahan Pondok Ranji.

  4. Diberhentikan berdasarkan keputusan musyawarah karena melanggar AD/ART atau mencemarkan nama baik organisasi.

  5. Habis masa jabatannya sebagai Ketua RT atau Ketua RW definitif di wilayahnya.

BAB III

RAPAT DAN MUSYAWARAH Pasal 5

  1. Musyawarah Besar (MUBES): Dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan untuk mengevaluasi kinerja, mengubah AD/ART, dan memilih Ketua Umum baru.

  2. Rapat Pleno / Rapat Kerja: Dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja tahunan.

  3. Rapat Rutin (Kopdar/Silaturahmi): Dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali (atau sesuai kesepakatan) untuk membahas isu-isu lingkungan terkini dan koordinasi bulanan.

  4. Rapat Luar Biasa: Dapat diadakan sewaktu-waktu jika ada keadaan mendesak atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota.

BAB IV

PENGELOLAAN KEUANGAN Pasal 6

  1. Dana yang masuk wajib dicatat, dikelola secara transparan, dan dibukukan oleh Bendahara.

  2. Penggunaan dana wajib disetujui oleh Ketua Umum dan dilaporkan pertanggungjawabannya kepada seluruh anggota setiap [Misal: 3 (tiga)] bulan sekali dalam Rapat Rutin.

BAB V

SANKSI-SANKSI Pasal 7

  1. Anggota atau pengurus yang melanggar AD/ART akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari keanggotaan/kepengurusan forum.

  2. Mekanisme pemberian sanksi diatur lebih lanjut melalui keputusan pengurus harian.

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP Pasal 8

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian oleh Pengurus dalam bentuk Peraturan Organisasi (PO) yang tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.

  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Kelurahan Pondok Ranji Pada Tanggal : [Tanggal Pengesahan]

(Kolom Tanda Tangan)

Pimpinan Sidang / Musyawarah Besar

( Nama Jelas ) Ketua Sidang

( Nama Jelas ) Sekretaris Sidang

Mengetahui/Menyetujui, LURAH PONDOK RANJI

( Nama Lurah & NIP )

Home Berita Struktur Profil
Hubungi Kami