ANGGARAN DASAR (AD)
FORUM KERJA RT-RW KELURAHAN PONDOK RANJI KECAMATAN CIPUTAT TIMUR, KOTA TANGERANG SELATAN
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1
Organisasi ini bernama Forum Kerja RT-RW Kelurahan Pondok Ranji, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disingkat FK RT-RW Pondok Ranji.
FK RT-RW Pondok Ranji didirikan pada [Isi Tanggal Pendirian, contoh: 1 Mei 2026] untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
FK RT-RW Pondok Ranji berkedudukan di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
BAB II
ASAS, VISI, DAN MISI Pasal 2: Asas FK RT-RW Pondok Ranji berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengedepankan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah mufakat.
Pasal 3: Visi Mewujudkan Forum Kerja RT-RW sebagai wadah silaturahmi berbasis kinerja yang profesional dan bersinergi, guna meningkatkan produktivitas lingkungan serta mendukung pencapaian target pembangunan Kelurahan Pondok Ranji yang harmonis dan sejahtera.
Pasal 4: Misi
Membangun Komunikasi Berkesinambungan: Menyelenggarakan forum pertemuan rutin yang konstruktif untuk memperkuat koordinasi dan soliditas antar Ketua RT dan RW.
Menyelaraskan Program Kerja: Mengintegrasikan dan mensinergikan program kerja lingkungan tingkat RT/RW dengan program strategis Kelurahan demi percepatan kemajuan bersama.
Menciptakan Lingkungan Kondusif: Meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban lingkungan untuk mewujudkan rasa aman, tenteram, dan nyaman bagi seluruh warga Kelurahan Pondok Ranji.
Menumbuhkan Semangat Gotong Royong: Mempererat tali silaturahmi dan kepedulian sosial antar warga di seluruh wilayah Kelurahan Pondok Ranji.
Memperluas Jejaring Kolaborasi: Membangun relasi dan kemitraan yang baik antar warga maupun lintas forum kelurahan se-Kecamatan Ciputat Timur.
BAB III
SIFAT DAN TUJUAN Pasal 5: Sifat FK RT-RW Pondok Ranji adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, nirlaba, sosial, dan tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Pasal 6: Tujuan Menjadi mitra strategis Pemerintah Kelurahan Pondok Ranji dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
BAB IV
KEANGGOTAAN Pasal 7 Anggota FK RT-RW Pondok Ranji adalah seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) yang sah dan definitif, yang berada di wilayah administratif Kelurahan Pondok Ranji.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI Pasal 8 Struktur Kepengurusan FK RT-RW Pondok Ranji sekurang-kurangnya terdiri dari:
Pelindung / Penasehat (Lurah Pondok Ranji & Tokoh Masyarakat)
Ketua Umum
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bidang/Seksi sesuai kebutuhan (Misal: Bidang Keamanan, Sosial, Pembangunan, Humas/Digital).
BAB VI
KEUANGAN Pasal 9 Keuangan FK RT-RW Pondok Ranji bersumber dari:
Iuran wajib/sukarela anggota.
Bantuan dari Pemerintah Kelurahan/Pemerintah Daerah yang sah.
Donasi atau sumbangan lain yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang sah dan halal.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN Pasal 10
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam MUBES Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
FORUM KERJA RT-RW KELURAHAN PONDOK RANJI
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 1: Hak Anggota
Mengeluarkan pendapat, usul, dan saran dalam rapat.
Memiliki hak suara untuk memilih dan hak untuk dipilih sebagai pengurus.
Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh FK RT-RW Pondok Ranji.
Mendapatkan pendampingan dan pembelaan dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua RT/RW dari forum, selama tidak bertentangan dengan hukum.
Pasal 2: Kewajiban Anggota
Menaati dan melaksanakan AD/ART serta keputusan-kesimpulan rapat.
Menjaga nama baik Forum Kerja RT-RW Pondok Ranji.
Menghadiri rapat rutin dan pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh pengurus.
Membayar iuran yang telah disepakati bersama.
BAB II
KEPENGURUSAN DAN MASA BAKTI Pasal 3: Masa Bakti
Masa bakti Kepengurusan FK RT-RW Pondok Ranji adalah [Misal: 3 (tiga) atau 5 (lima)] tahun.
Pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali melalui mekanisme MUBES.
Pasal 4: Berakhirnya Masa Jabatan Jabatan pengurus dinyatakan berakhir apabila:
Meninggal dunia.
Mengundurkan diri.
Pindah domisili keluar dari wilayah Kelurahan Pondok Ranji.
Diberhentikan berdasarkan keputusan musyawarah karena melanggar AD/ART atau mencemarkan nama baik organisasi.
Habis masa jabatannya sebagai Ketua RT atau Ketua RW definitif di wilayahnya.
BAB III
RAPAT DAN MUSYAWARAH Pasal 5
Musyawarah Besar (MUBES): Dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan untuk mengevaluasi kinerja, mengubah AD/ART, dan memilih Ketua Umum baru.
Rapat Pleno / Rapat Kerja: Dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja tahunan.
Rapat Rutin (Kopdar/Silaturahmi): Dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali (atau sesuai kesepakatan) untuk membahas isu-isu lingkungan terkini dan koordinasi bulanan.
Rapat Luar Biasa: Dapat diadakan sewaktu-waktu jika ada keadaan mendesak atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota.
BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN Pasal 6
Dana yang masuk wajib dicatat, dikelola secara transparan, dan dibukukan oleh Bendahara.
Penggunaan dana wajib disetujui oleh Ketua Umum dan dilaporkan pertanggungjawabannya kepada seluruh anggota setiap [Misal: 3 (tiga)] bulan sekali dalam Rapat Rutin.
BAB V
SANKSI-SANKSI Pasal 7
Anggota atau pengurus yang melanggar AD/ART akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari keanggotaan/kepengurusan forum.
Mekanisme pemberian sanksi diatur lebih lanjut melalui keputusan pengurus harian.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian oleh Pengurus dalam bentuk Peraturan Organisasi (PO) yang tidak boleh bertentangan dengan AD/ART.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kelurahan Pondok Ranji Pada Tanggal : [Tanggal Pengesahan]
(Kolom Tanda Tangan)
Pimpinan Sidang / Musyawarah Besar
( Nama Jelas ) Ketua Sidang
( Nama Jelas ) Sekretaris Sidang
Mengetahui/Menyetujui, LURAH PONDOK RANJI
( Nama Lurah & NIP )
